Huis Van Behauring terletak di Jalan Pahlawan Kelurahan Kota Kecamatan Bengkalis. Huis Van Behauring merupakan bukti Penjajahan Belanda di Indonesia. Pulau Bengkalis mempunyai kisah dan peninggalan sejarah sendiri mengenai penjajahan belanda, salah satunya peninggalan sejarah Benteng Huis Van Behauring.
Huis Van Behauring berfungsi sebagai penjara pada zaman Penjajahan Belanda. Bangunan ini dibangun pada tahun 1810 untuk memenjarakan raja, tokoh masyarakat dan siapa saja yang menentang Penjajahan Belanda. Para tahanan tidak hanya berasal dari Pulau Bengkalis, tetapi juga dari berbagai daerah di pulau Sumatera. Pulau Bengkalis dahulunya dijadikan daerah keresidenan, daerah pusat administrasi Pemerintahan Belanda yang dinamakan afdeeling (Kabupaten). Bengkalis menjadi pusat keresidenan Belanda untuk wilayah Sumatera Timur sehingga dibangunlah Huis Van Behauring, kemudian Pemerintah Belanda memindahkan keresidenannya ke Deli Serdang Sumatera Utara.
Sejarah mengatakan Huis Van Behauring terkenal kejamnya, para tahanan tidak hanya disiksa akan tetapi dirantai kedua kakinya, agar para tahanan tidak bisa kabur. Dari situlah sebutan Benteng Huis Van Behauring sebagai Rumah Orang Rantai oleh masyarakat setempat.
Melihat keadaan peninggalan sejarah Huis Van Behauring sungguh menyedihkan, karena kurang terawat serta tidak diperhatikan oleh pemerintah hingga kini. Padahal, jika dipugar dan dipoles bangunan kuno belanda ini, bisa menjadi Objek Wisata Pulau Bengkalis. Huis Van Behauring saat ini hanya dirawat oleh seorang ibu tua serta anak-anaknya yang tinggal di sana. Mereka adalah anak keturunan pegawai penjara ini setelah diambil alih dari Belanda.