Pemerintah menetapkan nilai ambang batas (passing grade) kelulusan tes kompetensi dasar (TKD) CPNS 2013 untuk pelamar umum. Ketetapan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 35 Tahun 2013 tentang Nilai Ambang Batas TKD Seleksi CPNS dari Pelamar Umum tahun 2013.
Perlu diketahui bahwa :
- Jumlah total passing grade bukan standar kelulusan ujian TKD baik CAT maupun LJK.
- Peserta dinyatakan lulus ujian TKD CPNS apabila telah memenuhi passing grade ketiga materi ujian yaitu TKP, TIU, dan TWK. Apabila ada yang tidak memenuhi salah satu dari ketiga tersebut maka tidak lulus.
- Skor masing-masing materi TKD untuk pelamar umum sistem LJK tersebut yang wajib dipenuhi yaitu:
* Materi TKP harus memenuhi minimal skor nilai 108
* Materi TIU harus memenuhi minimal skor nilai 70
* Materi TWK harus memenuhi minimal skor nilai 64
- Bagi instansi pemerintah atau pemerintah daerah yang tidak mengadakan ujian TKB ataupun wawancara, maka kelulusan tergantung urutan peringkat yang disesuaikan dengan formasi yang disediakan. Artinya walaupun anda lulus ketiga materi tersebut, namun harus mendapat skor nilai urutan tertinggi baru dinyatakan lulus.
Cek hasil tes CPNS pada link berikut :