Untuk Warga Negara Indonesia yang belum memiliki Akte Kelahiran berhak untuk mendapatkan Pencatatan Kelahiran (Akte Kelahiran). Baik Ia baru lahir atau pun sudah berumur.
Berikut ini adalah Persyaratan untuk membuat pengantar Akte Kelahiran ke Kantor Camat Bengkalis. Sebelum anda membuat surat pengantar Akte Kelahiran ke Kantor Camat Bengkalis sebaiknya anda menanyakan dulu ke Kantor Desa/Kelurahan setempat untuk mendapatkan informasi lebih jelas.
Dasar Hukum : Perda No. 14 Tahun 2003
Persyaratan membuat Surat Pengantar Akte Kelahiran Ke Kantor Camat Bengkalis :
1. Surat Keterangan Bidan/Dokter/Dukun Bayi yang Asli dan Fotocopy 3 lembar.
2. Surat Keterangan dari Kades/Lurah ( A3 ) yang asli dan fotocopynya 3 lembar.
3. Surat Nikah/Akta Perkawinan Orang tua yang asli dan Fotocopynya 3 lembar
( Dilegalisir KUA setempat ).
4. KTP Orang Tua yang Asli dan Fotocopynya 3 lembar.
5. Kartu Keluarga (KK) yang asli dan Fotocopynya 3 lembar.
6. SKBRI bagi WNI Keturunan Asing.
7. Surat Tanda Pengenal Diri atau Passport bagi WNA.
8. Syarat No 1 sd 7 dilegalisir oleh Camat setempat. Kecuali Akta Nikah.
Info : Untuk Pembuatan Akte Kelahiran bagi yang sudah lewat umur 1 Tahun sekarang sudah tidak perlu lagi ke Pengadilan Negeri seperti sebelumnya. Karena Peraturan atau Undang-Undang tersebut sekarang sudah di batalkan oleh Mahkamah Konstitusi ( MK ).
Sumber : Pedekik.com