Berikut adalah persyaratan yang harus di penuhi jika anda ingin mengajukan pembuatan Surat Izin Mendirikan Bangunan di lingkungan Kecamatan Bengkalis.
Dasar Hukum :
- Perda No. 03 Tahun 1983
- Perda No. 12 Tahun 1999
- Peraturan Bupati Bengkalis No. 813 Tahun 2004
Adapun persyaratan untuk membuat Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Kantor Camat Bengkalis adalah sebagai berikut :
- Permohonan diatas kertas materai Rp. 6000,- (Blangko di sediakan oleh UPT Kantor Camat setempat).
- Fotocopy bukti hak tanah yang akan dibangun.
- Gambar rencana bangunan berwarna dan Peta situasi.
- Fotocopy KTP Pemohon 1 lembar.
- Tanda Lunas PBB dan Pajak lainnya.
- Pasfoto Pemohon berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar.
- Surat Pernyataan Persetujuan Sempadan.
- Surat Kuasa (Jika tanah bukan milik sendiri).
- Surat Pernyataan mematuhi ketentuan IMB (format surat telah disediakan)
- Dokumen Kontrak bagi IMB Proyek Pemda.
- Berita Acara Pemeriksaan PU Kecamatan.
- Rekomendasi dari Lurah atau Kades setempat.
Catatan : Pengurusan oleh yang bersangkutan. Tidak dilayani jika di wakilkan.
Sumber : Pedekik.com