Friday, April 18, 2014

Informasi Persyaratan Membuat Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Berikut adalah persyaratan yang harus di penuhi jika anda ingin mengajukan pembuatan Surat Izin Mendirikan Bangunan di lingkungan Kecamatan Bengkalis.

Dasar Hukum :
  • Perda No. 03 Tahun 1983
  • Perda No. 12 Tahun 1999
  • Peraturan Bupati Bengkalis No. 813 Tahun 2004
Adapun persyaratan untuk membuat Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Kantor Camat Bengkalis adalah sebagai berikut :
  • Permohonan diatas kertas materai Rp. 6000,- (Blangko di sediakan oleh UPT Kantor Camat setempat).
  • Fotocopy bukti hak tanah yang akan dibangun.
  • Gambar rencana bangunan berwarna dan Peta situasi.
  • Fotocopy KTP Pemohon 1 lembar.
  • Tanda Lunas PBB dan Pajak lainnya.
  • Pasfoto Pemohon berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar.
  • Surat Pernyataan Persetujuan Sempadan.
  • Surat Kuasa (Jika tanah bukan milik sendiri).
  • Surat Pernyataan mematuhi ketentuan IMB (format surat telah disediakan)
  • Dokumen Kontrak bagi IMB Proyek Pemda.
  • Berita Acara Pemeriksaan PU Kecamatan.
  • Rekomendasi dari Lurah atau Kades setempat.
Catatan : Pengurusan oleh yang bersangkutan. Tidak dilayani jika di wakilkan.

Sumber : Pedekik.com