Syarat untuk membuat Kartu Kelurga (KK) di Lingkungan Kecamatan Bengkalis
Dasar Hukum : Perda Kab. No 02 Tahun 2009
Persyaratan sebagai berikut :
1. Kartu Keluarga yang lama
2. Formulir permohonan pembuatan KK ( F-I.06) yang diketahui Kepala Desa atau Lurah
3. Formulir Isian Biodata Penduduk (F-I.01) dari Desa/Kelurahan
4. Surat Keterangan Pindah ( bagi penduduk baru/pendatang )
5. Surat Keterangan Hilang dari kepolisian setempat ( Bagi KK yang Hilang )
6. Bagi Penduduk yang belum memiliki Kartu Keluarga Kecamatan Bengkalis agar melampirkan Fotocopy beserta Dokumen Asli seperti :
- Akte Kelahiran / Perkawinan / Surat Nikah
– Surat Penetapan Ganti Nama
– SKBRI
– Ijazah/Rapor ( Jika tidak ada Akte Kelahiran, agar tidak terjadi kesalahan dalam penulisan data )
Dasar Hukum : Perda Kab. No 02 Tahun 2009
Persyaratan sebagai berikut :
1. Kartu Keluarga yang lama
2. Formulir permohonan pembuatan KK ( F-I.06) yang diketahui Kepala Desa atau Lurah
3. Formulir Isian Biodata Penduduk (F-I.01) dari Desa/Kelurahan
4. Surat Keterangan Pindah ( bagi penduduk baru/pendatang )
5. Surat Keterangan Hilang dari kepolisian setempat ( Bagi KK yang Hilang )
6. Bagi Penduduk yang belum memiliki Kartu Keluarga Kecamatan Bengkalis agar melampirkan Fotocopy beserta Dokumen Asli seperti :
- Akte Kelahiran / Perkawinan / Surat Nikah
– Surat Penetapan Ganti Nama
– SKBRI
– Ijazah/Rapor ( Jika tidak ada Akte Kelahiran, agar tidak terjadi kesalahan dalam penulisan data )
Sumber : Pedekik.com