Friday, April 18, 2014

Informasi Persyaratan Membuat Kartu Keluarga (KK)

Syarat untuk membuat Kartu Kelurga (KK) di Lingkungan Kecamatan Bengkalis

Dasar Hukum : Perda Kab. No 02 Tahun 2009

Persyaratan sebagai berikut :

1. Kartu Keluarga yang lama

2. Formulir permohonan pembuatan KK ( F-I.06) yang diketahui Kepala Desa atau Lurah

3. Formulir Isian Biodata Penduduk (F-I.01) dari Desa/Kelurahan

4. Surat Keterangan Pindah ( bagi penduduk baru/pendatang )

5. Surat Keterangan Hilang dari kepolisian setempat ( Bagi KK yang Hilang )

6. Bagi Penduduk yang belum memiliki Kartu Keluarga Kecamatan Bengkalis agar melampirkan Fotocopy beserta Dokumen Asli seperti :

- Akte Kelahiran / Perkawinan / Surat Nikah
– Surat Penetapan Ganti Nama
– SKBRI
– Ijazah/Rapor ( Jika tidak ada Akte Kelahiran, agar tidak terjadi kesalahan dalam penulisan data )

Sumber : Pedekik.com