Berikut adalah Persyaratan membuat Surat Keterangan Riwayat Pemilikan Tanah ( SKRPT ) untuk tanah bekas garapan hutan ke Kantor Camat Bengkalis.
Dasar hukum : Perda Kabupaten Bengkalis No. 31 Tahun 2005 dan Surat Kanwil BPN Provinsi Riau No. 896/5000/1996 Tanggal 20 Juli 1996.
Persyaratannya :
- Fotocopy KTP pemilik tanah yang masih berlaku
- Mengisi Formulir Surat Pernyataan Pemilikan Tanah dan Surat Pernyataan tidak bersengketa
- Mengisi Formulir Surat Ganbar/Peta Tanah
- Surat izin membuka lahan atau surat-surat lainnya yang menerangkan status tanah
- Materai Rp. 6000 2 (dua) lembar
- Tanda Bukti Lunas Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB )
Catatan :
Pengurusan oleh yang bersangkutan atau keluarga yang tercantum namanya dalam KK, tidak melayani apabila diwakilkan. Untuk lebih jelasnya bisa di tanyakan ke Kantor Kepala Desa setempat.
Persyaratannya:
- Fotokopy KTP pemilik tanah yang masih berlaku;
- Mengisi Formulir Surat Pernyataan Pemilikan Tanah dan Surat Pernyataan Tidak Bersengketa (telah disediakan);
- Mengisi Formulir Surat Gambar/Peta Tanah (telah disediakan);
- Melamirkan Surat Pernyataan Pembagian Harta Warisan Secara Damai yang asli (contoh terlampir) atau Surat Penetapan Harta Warisan yang dikeluarkan oleh Pengadilan yang asli;
- Materai Rp. 6000,- 2 (dua) lembar;
- Tanda Bukti Lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
- Lama waktu pengurusan 5 (lima) hari;
Sumber : Pedekik.com