Friday, April 18, 2014

Informasi Persyaratan Membuat Surat Keterangan Riwayat Pemilikan Tanah (SKRPT)

Berikut adalah Persyaratan membuat Surat Keterangan Riwayat Pemilikan Tanah ( SKRPT ) untuk tanah bekas garapan hutan ke Kantor Camat Bengkalis.

Dasar hukum : Perda Kabupaten Bengkalis No. 31 Tahun 2005 dan Surat Kanwil BPN Provinsi Riau No. 896/5000/1996 Tanggal 20 Juli 1996.

Persyaratannya :
  • Fotocopy KTP pemilik tanah yang masih berlaku
  • Mengisi Formulir Surat Pernyataan Pemilikan Tanah dan Surat Pernyataan tidak bersengketa
  • Mengisi Formulir Surat Ganbar/Peta Tanah
  • Surat izin membuka lahan atau surat-surat lainnya yang menerangkan status tanah
  • Materai Rp. 6000 2 (dua) lembar
  • Tanda Bukti Lunas Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB )
Catatan :
Pengurusan oleh yang bersangkutan atau keluarga yang tercantum namanya dalam KK, tidak melayani apabila diwakilkan. Untuk lebih jelasnya bisa di tanyakan ke Kantor Kepala Desa setempat.

Berikut adalah Persyaratan membuat Surat Keterangan Riwayat Pemilikan Tanah ( SKRPT ) untuk tanah dari tanah warisan ke Kantor Camat Bengkalis.

Persyaratannya:
  • Fotokopy KTP pemilik tanah yang masih berlaku;
  • Mengisi Formulir Surat Pernyataan Pemilikan Tanah dan Surat Pernyataan Tidak Bersengketa (telah disediakan);
  • Mengisi Formulir Surat Gambar/Peta Tanah (telah disediakan);
  • Melamirkan Surat Pernyataan Pembagian Harta Warisan Secara Damai yang asli (contoh terlampir) atau Surat Penetapan Harta Warisan yang dikeluarkan oleh Pengadilan yang asli;
  • Materai Rp. 6000,- 2 (dua) lembar;
  • Tanda Bukti Lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
  • Lama waktu pengurusan 5 (lima) hari;
Catatan : Pengurusan oleh yang bersangkutan atau keluarga yang tercantum namanya dalam KK tidak melayani apabila diwakilkan.

Sumber : Pedekik.com