Berikut adalah syarat pembuatan Surat Pernyataan Ganti Rugi (SPGR) Bagi Tanah yang Belum ada suratnya dalam bentuk apapun, ke Kantor Camat Bengkalis
Persyaratannya:
Catatan : Untuk informasi lebih jelas bisa menghubungi Kantor Kepala Desa setempat.
Persyaratannya:
- Fotokopy KTP pemilik tanah dan yang membeli yang masih berlaku;
- Membuat Surat Keterangan Riwayat Pemilikan Tanah (SKRPT) terlebih dahulu;
- Mengisi Formulir Surat Pernyataan Pemilikan Tanah dan Surat Pernyataan Tidak Bersengketa (telah disediakan);
- Mengisi Formulir Surat Gambar/Peta Tanah (telah disediakan);
- Materai Rp. 6000,- 2 (dua) lembar;
- Tanda Bukti Lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
- Lama waktu pengurusan 5 (lima) hari;
- Penjual dan Pembeli langsung berurusan, mewakili tidak dilayani.
Catatan : Untuk informasi lebih jelas bisa menghubungi Kantor Kepala Desa setempat.
Sumber : Pedekik.com